Jakarta, KompasOtomotif – Banyak pengemudi yang masih salah kaprah mengaktifkan lampu hazard. Divisi Humas Mabes Polri, sempat merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat tersebut. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Seruan tersebut ditulis dalam media sosial Facebook. Dijelaskan Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".